Polisi yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa total ada 26 orang yang menjadi korban praktik penipuan ini. Para korban sama-sama melamar pekerjaan di toko ponsel tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen pribadi sebagai persyaratan melamar.
Karyawan yang diduga sebagai pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah laporan dari para korban. Menurut keterangan polisi, pelaku mengakui bahwa dia telah menggunakan data pribadi para korban untuk mengajukan pinjaman online dengan jumlah yang cukup besar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Seringkali, praktik penipuan semacam ini menggunakan modus yang sama, di mana para pelaku mengaku sebagai pihak yang bisa memfasilitasi orang lain untuk mendapatkan pekerjaan dengan iming-iming gaji yang tinggi, namun pada akhirnya malah menyalahgunakan data pribadi para korban.