Tampang

Kali Ini, Admin Muslim Cyber Army Ditangkap Polisi!

30 Mei 2017 22:48 wib. 6.338
0 0
Kali Ini, Admin Muslim Cyber Army Ditangkap Polisi!

Atas perbuatannya, HP dijerat pasal berlapis. Di antaranya, dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 junto Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

“Untuk pasal ITE ancamannya enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras, ancamannya lima tahun penjara dan dendan Rp500 juta,” kata Wasisto.

Seperti diketahui, Muslim Cyber Army adalah Pasukan Cyber Muslim yang bergerak otomatis tanpa komando. Kemunculannya bermula saat momentum Aksi Bela Islam (ABI) yang begitu fenomenal. Muslim Cyber Army kemudian menjadi kekuatan besar di dunia maya. Mereka ini adalah pegiat sosial media yang berlatar belakang muslim perkotaan, terdidik dan sangat terkoneksi. Mereka termasuk jenis penduduk dunia yang disebut sebagai Native Digital.

Menurut Hersubeno Arief, Konsultan Media dan Politik, hasil kerja mereka sangat terasa, baik di dunia nyata, maupun dunia maya. Suksesnya ABI I,II dan III tak lepas dari peran mereka dalam menerobos berbagai “barikade’ yang dibangun penguasa dan aparat keamanan. Demikian pula halnya dalam Pilkada DKI.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Berolah Raga pada Malam Hari
0 Suka, 0 Komentar, 13 Jul 2018
Sedekah dalam Islam Meniti Jalan Kebaikan
0 Suka, 0 Komentar, 24 Mar 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?