“Pria berumur 23 tahun itu kini telah menyandang status tersangka,” kata Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017).
Atas perbuatannya, HP dijerat pasal berlapis. Di antaranya, dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 junto Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
“Untuk pasal ITE ancamannya enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras, ancamannya lima tahun penjara dan dendan Rp500 juta,” kata Wasisto.
Seperti diketahui, Muslim Cyber Army adalah Pasukan Cyber Muslim yang bergerak otomatis tanpa komando. Kemunculannya bermula saat momentum Aksi Bela Islam (ABI) yang begitu fenomenal. Muslim Cyber Army kemudian menjadi kekuatan besar di dunia maya. Mereka ini adalah pegiat sosial media yang berlatar belakang muslim perkotaan, terdidik dan sangat terkoneksi. Mereka termasuk jenis penduduk dunia yang disebut sebagai Native Digital.