Tampang.com - Media sosial tak hanya digunakan untuk aktifitas pribadi yang berbau positif namun banyak juga yang memanfaatkan media sosial untuk hal-hal negatif. Media sosial juga ikut di manfaatkan oleh sejumlah terduga teroris untuk mengembangkan jaringannya. Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 telah menangkap AP di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dia menggunakan Telegram yang sempat di blokir pemerintah untuk menjaring pengikut dan tak tanggung-tanggung, ia sudah merekrut sebanyak 2.000 pengikut melalui Telegram. AP diketahui sebagai penyandang dana sejumlah kelompok radikal di Pulau Sumatera.
Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan jika, “Pola yang digunakan adalah kegiatan amal dan meminta donasi melalui media sosial yang sudah di blokir pemerintah itu. Anggotanya sudah sampai 2 ribuan.”
Jaringan teroris yang dibangun AP diduga mempunyai hubungan dengan jaringan teroris di Medan, Sumatera Utara dan mengumpulkan dana di Bumi Lancang Kuning. Hasil dari dana yang terkumpul akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sumatera.