Tampang

Iming-imingi Korban Uang Goceng, Pria di Tulang Bawang Lampung Perkosa Pelajar

18 Okt 2024 18:03 wib. 139
0 0
Pria di Tulang Bawang perkosa pelajar
Sumber foto: website

Kasus ini terkuak setelah orangtua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Pemeriksaan terhadap handphone milik korban menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Penawartama.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Hal ini menunjukkan seriusnya hukuman yang akan dikenakan bagi pelaku. Perlindungan terhadap korban pemerkosaan, terutama korban yang merupakan anak di bawah umur, menjadi fokus utama dalam penegakan hukum.

Kasus ini memperlihatkan bahaya dan dampak negatif dari tindak pemerkosaan yang harus diwaspadai oleh masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Pentingnya memberikan pemahaman dan edukasi mengenai tindak kekerasan seksual, serta penanganan korban pemerkosaan, diperlukan bagi seluruh lapisan masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Pemerkosaan merupakan tindakan keji yang mengakibatkan dampak psikologis, fisik, dan sosial yang serius bagi korban. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pemerkosaan sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.