Tampang

Fachri Albar Resmi Ditahan dan Terancam 12 Tahun Penjara

25 Apr 2025 11:28 wib. 87
0 0
Fachri Albar Resmi Ditahan dan Terancam 12 Tahun Penjara
Sumber foto: Google

Pihak kepolisian menyebut bahwa Fachri Albar telah menggunakan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi, dan tidak ada indikasi sebagai pengedar. Namun demikian, jumlah barang bukti yang ditemukan cukup untuk menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.

Terancam 12 Tahun Penjara, Tidak Bisa Restorative Justice

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Fachri Albar dikenakan Pasal 111 dan 112 atas kepemilikan narkotika golongan I. Ancaman hukuman yang menantinya adalah minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 tentang Psikotropika, dengan ancaman tambahan maksimal lima tahun penjara.

“Saudara FA tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice karena pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya dalam kasus yang serupa,” ungkap Twedi.

Dengan demikian, Fachri tidak bisa menjalani proses hukum alternatif dan akan menghadapi persidangan pidana seperti biasa.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?