"SH ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/03/II/2016/Sek Geumpang tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim AKP Mahliadi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (20/11/2017).
Kasus perampokan yang dilakukan SH, ungkap Mahliadi, terjadi pada 8 Februari lalu di lokasi tambang emas KM 14 Gampong Pulo Loih Kecamatan Geumpang, Pidie.
Saat itu, SH memukul korban dengan menggunakan pipa besi dan kemudian merampas sejumlah barang milik korban seperti uang dan emas.
Akibat kejadian itu, korban merugi sekitar Rp 70 juta. Usai kejadian, polisi membentuk tim dan memburu pelaku. Setelah hampir dua tahun buron, akhirnya SH dapat diciduk.