“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran etika maupun hukum oleh civitas akademika kami,” bunyi pernyataan resmi UI.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan akademik yang semestinya menjadi ruang aman. Para pegiat perlindungan perempuan dan anak mendesak agar kampus dan pemerintah memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk di tempat tinggal seperti kos atau asrama mahasiswa.
Saat ini, masyarakat berharap agar pelaku segera diproses hukum secara transparan dan adil, serta korban mendapat pendampingan psikologis yang memadai untuk pulih dari trauma yang dialaminya.