Menanggapi kesaksian tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai sudah seharusnya Firli dihadirkan untuk dikonfirmasi secara langsung di persidangan.
"Kalau ini sudah menjadi fakta persidangan, maka logis jika hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Pak Firli guna mendalami informasi dari saksi yang bersumpah," kata Boyamin, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses peradilan bisa membongkar seluruh fakta secara terang, termasuk kemungkinan adanya upaya penghalangan penyidikan.
KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, juga mendorong agar KPK segera menindaklanjuti kesaksian tersebut. Ia menyatakan, bukti permulaan yang disampaikan sudah cukup kuat untuk menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Firli Bahuri.
“Sudah seharusnya KPK tidak ragu menyelidiki, bahkan menyidik kasus ini. Apalagi menyangkut mantan pimpinan KPK yang bisa berdampak besar pada citra lembaga,” ujar Lakso, Minggu (11/5/2025).