Jika kedua pelaku ini benar-benar terbukti sebagai teroris yang terlibat dalam pemberontakan Marawi Filipina, keduanya bisa dijerat dengan UU Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang merupakan pengganti UU RI No 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.