Tampang

Densus Tangkap Dua Orang Terduga Teroris di Tegal

14 Agu 2017 21:38 wib. 2.409
0 0
Densus Tangkap Dua Orang Terduga Teroris di Tegal

Jika kedua pelaku ini benar-benar terbukti sebagai teroris yang terlibat dalam pemberontakan Marawi Filipina, keduanya bisa dijerat dengan UU Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang merupakan pengganti UU RI No 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kesalahan dalam Berhijab
0 Suka, 0 Komentar, 20 Des 2018
Umat Islam
0 Suka, 0 Komentar, 23 Mar 2024

POLLING

Puaskah Anda dengan Kinerja Wapres Gibran?