Anggota BNNP Jatim menyita barang bukti berupa ganja seberat 1.389 gram atau 1,389 kg. Pengiriman ganja dikemas kedalam 4 paket yang kemudian dimasukkan ke dua boneka dan dikirim dengan menggunakan kardus. Setelah barang diterima barulah uang akan ditransfer ke nomor rekening yang akan dikirim oleh Rian. Setelah barang dikemas di kantor ekspedisi di Medan, Fauzi akan menerima salinan resi melalui aplikasi Whatsapp.
Ganja tersebut akan diedarkan di lingkungan komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan konsumen ganja di sekitar Surabaya Barat. Harga jual ganja tersebut sebesar Rp 800 ribu per ons. Pihak BNNP akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan memburu Rian yang diketahui merupakan bandar di Medan. Sehingga peredaran narkoba di wilayah Jatim dapat ditekan.