Aksi keji ini terungkap setelah kakek korban menemukan cucunya melahirkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025). RTA akhirnya menceritakan penderitaannya kepada nenek dan kakeknya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.
Ancaman dan Kekerasan untuk Membungkam Korban
TGH tidak segan menggunakan ancaman dan kekerasan fisik untuk memaksa korban memenuhi keinginannya. "Pernah sekali pukul," aku TGH saat dikonfirmasi di Mapolres Demak. Korban yang ketakutan tidak berani melapor hingga akhirnya kehamilannya terbongkar.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
TGH dikenakan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar.