Tampang

Ayah Tiri di Demak Perkosa Anak Tirinya Sejak SD, Korban Hamil dan Melahirkan di Usia 14 Tahun

15 Apr 2025 05:42 wib. 158
0 0
TGH (42) pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah hingga hamil dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).(KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)
Sumber foto: Kompas.com

Aksi keji ini terungkap setelah kakek korban menemukan cucunya melahirkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025). RTA akhirnya menceritakan penderitaannya kepada nenek dan kakeknya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.


Ancaman dan Kekerasan untuk Membungkam Korban

TGH tidak segan menggunakan ancaman dan kekerasan fisik untuk memaksa korban memenuhi keinginannya. "Pernah sekali pukul," aku TGH saat dikonfirmasi di Mapolres Demak. Korban yang ketakutan tidak berani melapor hingga akhirnya kehamilannya terbongkar.


Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TGH dikenakan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?