Tampang

Asyik Ngeracik Sabu, Dua Penjual Ditangkap di Gubuk Sawah

10 Nov 2024 05:37 wib. 111
0 0
ilustrasi
Sumber foto: website

AKP Mirga juga menegaskan bahwa polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tindak kriminal terkait penyalahgunaan narkotika. Dengan adanya penangkapan ini, harapannya dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika tidak hanya berpotensi merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak negatif bagi sekitar mereka, seperti keluarga dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika menjadi suatu keharusan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kasus penangkapan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Selain menjalankan penegakan hukum, pemerintah juga terus melakukan berbagai kegiatan preventif dan rehabilitatif bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

Kehadiran berbagai program rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Program-program tersebut tidak hanya bertujuan untuk menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika secara individual, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya narkotika serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.