Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M, memimpin langsung operasi penangkapan yang dilakukan di sebuah gubuk area pesawahan pada hari Jum'at sekitar pukul 17.00 WIB.
Efendi, salah satu dari dua tersangka yang ditangkap, mengakui telah menggunakan narkoba selama dua bulan terakhir dan mendapatkan barang dari temannya. Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Norvin (43), warga Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, dan Efendi (46), warga setempat. Saat penggerebekan dilakukan, tiga orang di lokasi berusaha melarikan diri, namun tim penegak hukum berhasil menangkap dua di antaranya, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 6,15 gram, pil ekstasi seberat 0,16 gram, alat hisap, pipa pirek, telepon genggam, pisau belati, beberapa bungkus rokok, 27 plastik klip berisi sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp5.970.000,-. Efendi mengaku bahwa sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D yang masih dalam pencarian polisi.