Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa itikad baik dari FA, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso sambil membawa bukti kepemilikan sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan kurang dari dua belas jam kemudian, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.
"Dari hasil interogasi, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta," ucap AKP Dadang.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, polisi masih mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan tersebut.
FA kini ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi, terutama terkait masalah kepercayaan dalam meminjamkan barang berharga," tutup AKP Dadang.