Aspek Medis dan Etika dalam Rencana Pemberian Izin Operasi Caesar
Meski upaya ini dianggap penting untuk mengurangi risiko kematian ibu dan bayi, pemberian izin operasi caesar kepada dokter umum harus tetap memperhatikan aturan medis dan kode etik profesi kedokteran. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa tindakan medis hanya boleh didelegasikan kepada tenaga kesehatan lain sesuai dengan kompetensi dan dalam pengawasan dokter yang berwenang.
Delegasi tindakan medis seperti operasi caesar seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi darurat dan bukan sebagai kebijakan standar. Dokter yang mendelegasikan tetap memegang tanggung jawab atas tindakan tersebut. Selain itu, Kode Etik Kedokteran Indonesia menegaskan bahwa dokter wajib bertindak sesuai dengan standar profesi dan tidak boleh melakukan prosedur di luar keahliannya.