Meskipun HMPV memang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, namun Kemenkes menegaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan HMPV umumnya bersifat ringan dan jarang berujung pada komplikasi serius. Penderita HMPV dapat pulih dengan sendirinya setelah mengalami masa inkubasi yang berkisar antara 3 sampai 5 hari.
Data terbaru dari Kemenkes menunjukkan bahwa kasus infeksi HMPV telah dilaporkan di beberapa provinsi di Indonesia, terutama pada anak-anak usia di bawah lima tahun. Meskipun begitu, Kementerian Kesehatan telah melakukan langkah-langkah preventif untuk mengendalikan penyebaran virus ini.
Pentingnya pemahaman masyarakat terhadap HMPV juga diungkapkan oleh Kemenkes, agar tidak terjadi kepanikan yang berlebihan. Upaya peningkatan kesadaran akan gejala-gejala HMPV diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran virus ini.
Penanganan yang tepat dan dalam waktu yang cepat dari pihak medis diharapkan dapat membantu penderita HMPV pulih dengan lebih baik. Kemenkes juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk segera mencari bantuan medis apabila mengalami gejala-gejala yang mencurigakan terkait HMPV.