Tampang.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan kebijakan baru mulai Januari 2025: seluruh layanan rawat jalan tingkat lanjut di rumah sakit harus menggunakan sistem rujukan digital dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kebijakan ini disebut-sebut untuk mempercepat proses dan meningkatkan transparansi. Tapi, benarkah ini justru menyulitkan pasien?
Rujukan Digital: Tujuan Efisiensi atau Tambahan Hambatan?
Rujukan digital berarti pasien tidak bisa langsung ke rumah sakit meski punya riwayat penyakit kronis, kecuali mendapat “lampu hijau” sistem digital dari puskesmas atau klinik. BPJS menyebut sistem ini berbasis algoritma kesehatan dan rekam medis elektronik, namun dalam praktiknya, proses verifikasi dan validasi kerap lambat.
“Kalau sistem down atau jaringan bermasalah, pasien bisa terlantar berjam-jam hanya untuk validasi rujukan,” kata dr. Nina Asmara, dokter umum di FKTP kawasan Depok.
Keluhan Pasien Semakin Banyak