Menurutnya, tindakan tersebut dapat menciptakan kesadaran dan perubahan perilaku bagi pengguna, meskipun label tersebut bukanlah solusi utama untuk mengatasi masalah kecanduan media sosial. Vivek Murthy juga mendorong Kongres AS untuk menerapkan aturan kewajiban pencantuman label bahaya pada media sosial.
Pengamat Budaya & Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menyatakan bahwa strategi label peringatan memang perlu ditinjau. Menurutnya, pencantuman logo sebagai produk berbahaya pada media sosial akan dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan berlebihan tanpa pemahaman yang baik tentang konsekuensinya.
Namun, tidak semua pihak sependapat dengan penggunaan label bahaya. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa meskipun media sosial memiliki dampak buruk, terdapat juga peluang yang diberikan bagi para pengguna. Wahyudi menyarankan agar dapat diterapkan suatu model penilaian seperti yang dilakukan pada tontonan TV atau film, sehingga pengguna memiliki kontrol lebih dalam mengakses konten yang sesuai dengan usia dan kebutuhan mereka.
Selain itu, Firman juga menjelaskan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kecanduan dan ketidakmampuan untuk berpikir secara mendalam. Penggunaan yang intensif juga cenderung menciptakan pandangan dunia yang hitam-putih tanpa adanya konteks, yang pada akhirnya dapat membentuk masyarakat tanpa kemampuan untuk membedakan variasi dalam berpikir.