Namun, di dalam negeri, status perdagangan kratom masih belum sepenuhnya jelas. Budi menyatakan bahwa sampai saat ini, belum ada regulasi spesifik yang mengatur peredaran kratom di pasar domestik. "Jadi, belum ada peraturan yang terkait perdagangan di dalam negeri. Ini kan kebanyakan untuk ekspor semua," tuturnya. Hal ini membuktikan bahwa meskipun kratom sudah mendapat izin ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, bukan berarti produk ini bisa dikonsumsi atau dijual bebas di dalam negeri.
Kratom sebelumnya pernah masuk dalam daftar narkotika golongan 1, yang berarti peredarannya sangat dibatasi. Namun, melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang dilakukan pemerintah, statusnya saat ini telah mengalami perubahan. "Sekarang sudah tidak ada masalah. Waktu itu kan sudah disepakati, dan akhirnya Permendag dikeluarkan, sehingga sudah diperbolehkan untuk ekspor," jelas Budi.
Seiring dengan meningkatnya pengakuan dan penerimaan terhadap kratom di luar negeri, Indonesia perlu memperhatikan ketentuan dan regulasi yang ada untuk menjaga kualitas serta keberlanjutan produk ini agar tetap bisa bersaing di pasar internasional. Dengan memanfaatkan peluang ini dan memperkuat pemantauan serta pengelolaan yang baik, Indonesia dapat memastikan bahwa kratom tetap menjadi komoditas unggulan yang membawa manfaat bagi masyarakat dan perekonomian domestiknya.