Aturan dari Kementerian Perhubungan RI memperbolehkan penumpang untuk membawa powerbank dengan kapasitas antara 100 Wh hingga 160 Wh. Kapasitas ini setara dengan sekitar 27.000 mAh, yang berarti powerbank dengan ukuran umum dari 3.000 mAh hingga 20.000 mAh masih aman untuk dibawa. Selain itu, setiap penumpang diizinkan membawa maksimal dua unit powerbank.
8. Rokok Elektronik/Vape
Meskipun rokok elektronik bisa dibawa ke dalam kabin, penggunaannya sangat dilarang. Ini bertujuan untuk mencegah gangguan bagi penumpang lain, yang mungkin bereaksi negatif terhadap uap yang dihasilkan.
9. Kendaraan dengan Baterai Litium
Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti hoverboard, airwheel, dan sejenisnya tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat. Hal ini untuk menghindari risiko kebakaran atau ledakan yang disebabkan oleh kerusakan pada baterai.
Penting untuk diingat bahwa setiap maskapai penerbangan memiliki aturan masing-masing, sehingga selalu baik untuk memeriksa ketentuan sebelum melakukan perjalanan. Mematuhi pedoman dan larangan ini bukan saja untuk menghindari masalah saat perjalanan, tetapi juga untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan semua penumpang selama penerbangan.