Lalu, dalam perubahannya, walaupun mendatangkan saksi di mana saksi itu disuruh biar rahasiakan pernikahan itu, Imam Malik beranggapan kalau hukumnya tidak bisa. Masalah ini sebab syarat mutlak syahnya pernikahan menurut Islam yakni terdapatnya informasi (i'lan).
Namun, Abu Hanifah, Syafi'i, serta Ibnu Mundzir tidak serupa arahan dengan Imam Malik. Menurutnya, bila udah ada saksi, jadi syarat pernikahan sudah tercukupi. Dikarenakan, peranan saksi adalah i'lan tersebut . Sehingga, biarpun dirahasiakan, pernikahan masih syah lantaran sudah dilihat oleh wali/saksi.
Disebut juga jika nikah siri dalam Islam berhubungan dengan peranan saksi, ialah buat menginformasikan pada orang kalau berlangsung pernikahan. Jumlah saksi sedikitnya yakni satu atau 2 orang lelaki serta 2 orang wanita.
Di dalam masalah ini, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, "Pelacur ialah wanita yang memasangkan dianya sendiri tiada (ada) bukti." (HR. Tirmidzi)