Layanan pinjaman online (pinjol) yang disediakan oleh perusahaan fintech telah ditegur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberikan peringatan kepada konsumen, mirip dengan tuntutan peringatan yang diberlakukan dalam industri rokok. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan tersebut mewajibkan industri rokok untuk menampilkan peringatan berbahaya kepada konsumen. Sementara itu, OJK telah meminta penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk memasang peringatan di laman utama website atau aplikasi pinjol.
Peringatan yang dimaksud akan berbunyi, "PERINGATAN: "HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI", seperti yang tertulis dalam keterangan resmi pada Minggu, 8 September 2024.
Hal ini direspon mengingat besarnya kontribusi generasi Z dan milenial terhadap kredit macet industri fintech. Data per Juli 2024 menunjukkan bahwa tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) fintech sebesar 2,53%, mengalami penurunan dari bulan sebelumnya yang mencapai 3,47%. Meskipun mengalami penurunan, peminjam dana berusia 19-34 tahun masih menjadi kontributor terbesar dengan persentase sebesar 37,17% terhadap total TWP90. Masih dalam usia produktif, generasi ini dianggap sebagai calon debitur potensial lembaga keuangan.