Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) terus menjadi perdebatan di berbagai belahan dunia. Beberapa negara menerapkan kebijakan ketat yang melarang aktivitas LGBT, dengan alasan melanggar norma sosial, budaya, dan ajaran agama. Di sisi lain, ada pula negara yang lebih terbuka dan mendukung hak-hak komunitas ini.
Berikut adalah daftar negara yang menolak keberadaan LGBT dan menerapkan sanksi hukum bagi pelakunya:
1. Nigeria: Hukuman Berat untuk Pernikahan Sesama Jenis
Nigeria termasuk salah satu negara di Afrika yang memiliki aturan tegas terhadap kelompok LGBT. Pernikahan sesama jenis di negara ini dilarang keras, bahkan bisa berujung pada hukuman 14 tahun penjara hingga hukuman mati. Kebijakan ini memicu pro dan kontra, terutama dari kelompok pejuang hak asasi manusia yang menilai aturan ini melanggar kebebasan individu.
2. Iran: Hukuman Mati bagi Aktivis LGBT
Iran dikenal sebagai negara dengan penerapan hukum syariah yang sangat ketat. Segala bentuk aktivitas LGBT dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran serius. Bahkan, beberapa aktivis yang memperjuangkan hak-hak LGBT telah divonis hukuman mati. Pemerintah Iran menganggap LGBT sebagai ancaman terhadap nilai-nilai Islam yang dianut masyarakatnya.
3. Afghanistan: Homoseksual Dihukum Berdasarkan Hukum Syariah
Di Afghanistan, meskipun tidak ada undang-undang khusus dalam KUHP yang melarang LGBT, Pasal 130 Konstitusi mengizinkan penerapan hukum syariah yang secara eksplisit melarang hubungan sesama jenis. Hukuman yang diterapkan bagi pelanggar tidak main-main—mulai dari cambuk hingga eksekusi mati.