Tampang

Utang 20.000 Debitor UMKM Telah Dihapustagihkan, Pemerintah Targetkan 1 Juta Debitor

29 Mei 2025 22:38 wib. 46
0 0
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Sumber foto: Kompas.com

Sebelumnya, Maman menuturkan bahwa implementasi program ini menghadapi tantangan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, potensi hapus tagih saat ini hanya menyasar maksimal 67.668 debitor.

Maman lebih lanjut menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM, yang berlaku sejak 5 November 2024, akan segera berakhir pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa dengan waktu yang tersisa, target penghapustagihan utang pada 1 juta debitor UMKM sulit tercapai.

Oleh karena itu, Maman mengatakan pemerintah telah mengambil langkah melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025. Revisi ini memungkinkan BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri. Ia menyebut, setelah masa berlaku PP terkait berakhir pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN perlu menerbitkan peraturan menteri untuk mengakomodasi penghapus tagihan bagi sisa debitur UMKM yang ditargetkan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Manfaat Berenang
0 Suka, 0 Komentar, 12 Apr 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?