Dengan demikian, penegasan dari Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 yang hanya berlaku untuk barang mewah memberikan gambaran bahwa pemerintah tengah berupaya untuk menjaga keseimbangan antara meningkatnya penerimaan negara dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian tanah air.
Dalam konsep perpajakan, prinsip keadilan dan keberlanjutan ekonomi harus senantiasa diperhatikan. Seiring dengan itu, pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini dan memastikan bahwa klasifikasi barang mewah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kebijakan kenaikan PPN ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi negara dan masyarakat.