“Pasar kami makin sepi. Produk handmade kalah pamor sama jaket bekas luar negeri,” ujar Lilis, pemilik usaha fesyen lokal di Yogyakarta.
Masalah Hukum dan Regulasi yang Abu-Abu
Impor pakaian bekas sebenarnya dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan, karena dinilai dapat merusak industri tekstil dalam negeri. Namun, maraknya thrift justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan celah dalam praktik impor ilegal.
“Banyak thrift shop besar yang barangnya berasal dari luar negeri secara tidak resmi. Ini jelas merugikan produsen lokal yang bayar pajak dan ikut regulasi,” ujar Hadi Santoso, analis ekonomi industri.
Solusi: Perlu Regulasi Tegas dan Penguatan UMKM Lokal
Pemerintah perlu menertibkan impor ilegal pakaian bekas tanpa harus mematikan semangat kreativitas anak muda. Sementara itu, UMKM fashion lokal perlu mendapat dukungan akses modal, pelatihan branding, hingga digitalisasi penjualan agar lebih kompetitif.