Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa legalitas aplikasi pinjaman. Nailul menekankan pentingnya mengecek apakah aplikasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Ini akan menentukan jalur pengaduan yang tepat serta mempermudah proses penyelesaian.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening. Sekalipun berasal dari aplikasi legal, menggunakan dana tanpa permohonan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. “Itu bisa dianggap tindak pidana jika tidak segera diklarifikasi atau dilaporkan,” katanya.
Lemahnya Aturan Soal Transfer Dana Tak Diminta
Meski OJK cukup responsif menangani kasus ini, Nailul menyayangkan masih lemahnya aturan terkait pengembalian dana yang masuk tanpa persetujuan. Ia menilai, tanggung jawab sering kali hanya dibebankan pada penerima dana. “Padahal, penyalur dana juga bisa dikenai sanksi jika terbukti melakukan transfer tanpa dasar yang sah,” ujarnya.
Menurutnya, perintah transfer tanpa permohonan yang sah dapat dianggap sebagai perintah palsu, dan pihak platform bisa dikenakan pasal pidana jika unsur kesengajaan terbukti.