Tarif listrik untuk golongan kaya akan mengalami kenaikan tahun depan, sesuai dengan yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Pemerintah telah merencanakan penyesuaian tarif ini, yang diperuntukkan bagi pelanggan listrik non-subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500 volt ampere (VA) ke atas) dan golongan pemerintah.
Menurut dokumen tersebut yang dikutip pada Rabu (29/5), pemerintah mengklasifikasikan pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas sebagai golongan masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah menegaskan bahwa memberikan kompensasi tarif kepada orang kaya bertentangan dengan prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga peningkatan tarif listrik bagi kelompok tersebut dianggap sebagai langkah yang tepat dalam implementasi prinsip distribusi APBN.