Kekurangan Program Tapera
- Potongan Gaji: Salah satu hal yang paling sering dikeluhkan peserta Tapera adalah adanya potongan gaji sebesar 2,5%. Bagi sebagian orang, potongan ini terasa cukup memberatkan, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan pas-pasan.
- Dana Tidak Dapat Dicairkan Sewaktu-waktu: Dana yang telah disetorkan ke Tapera tidak dapat dicairkan sembarangan. Hal ini tentu menjadi kendala bagi peserta yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluan mendesak di luar pembelian rumah.
- Proses Pencairan yang Rumit: Beberapa peserta mengeluhkan proses pencairan dana Tapera yang cukup rumit dan memakan waktu yang lama. Hal ini tentu mengurangi minat masyarakat untuk mengikuti program ini.
- Kurangnya Sosialisasi: Sosialisasi mengenai Tapera masih belum optimal, sehingga banyak masyarakat yang belum memahami betul tentang program ini. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang ragu-ragu untuk menjadi peserta Tapera.
- Tumpang Tindih dengan Program Lain: Adanya program serupa seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dapat menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dalam memilih program yang paling sesuai.
Kriteria Peserta Wajib Tapera
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA): Baik WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia dan memenuhi syarat lainnya wajib menjadi peserta Tapera.
- Usia Minimal: Peserta Tapera harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
- Penghasilan: Peserta harus memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.
- Masa Kerja: Peserta harus bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.