Tampang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

14 Jun 2025 11:48 wib. 45
0 0
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025
Sumber foto: Google

Sementara itu, kehadiran pemutihan pajak kendaraan juga diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan tidak terdaftar atau kendaraan bermotor yang mangkrak di jalanan. Dengan adanya kesempatan untuk menghapus denda, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan akan mendatangi kantor pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemutihan ini untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan. Hal ini penting agar program dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, diharapkan masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik demi kebaikan bersama. Program ini bukan hanya menguntungkan dari segi finansial, namun juga berkontribusi pada pembangunan kota Jakarta yang lebih baik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?