Selain itu, kebijakan subsidi tarif listrik ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN 12% tidak memberatkan masyarakat kelas menengah. Dengan memberikan bansos berupa subsidi tarif listrik, diharapkan kelas menengah akan lebih mampu menghadapi dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN yang diterapkan.
Tentu saja, implementasi dari kebijakan subsidi tarif listrik ini akan menjadi sorotan penting dalam waktu dekat. Berbagai mekanisme pelaksanaan, distribusi bantuan, serta dampak dari kebijakan ini akan menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi yang cukup ketat dari berbagai pihak terkait akan menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa subsidies tarif listrik ini dapat mencapai sasaran dengan efektif.
Kebijakan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kelas menengah dalam bentuk subsidi tarif listrik yang diumumkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan efek positif bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa kebijakan ekonomi yang diambil tidak akan memberatkan masyarakat, khususnya kelas menengah, di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19. Semoga langkah ini dapat membawa dampak yang positif bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi masyarakat kelas menengah dalam menghadapi dinamika perekonomian saat ini.