Tampang

Korban PHK Kini Bisa Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

17 Feb 2025 10:41 wib. 54
0 0
Korban PHK Kini Bisa Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan
Sumber foto: Google

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh PHK. Selain itu, program pelatihan kerja yang disediakan diharapkan dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja yang semakin kompetitif.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja di Indonesia, serta memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan dukungan selama masa transisi menuju pekerjaan baru.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rahasia Secangkir Kopi
0 Suka, 0 Komentar, 15 Jan 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?