Dengan kebijakan ini, pekerja korban PHK dapat menerima uang tunai sebesar Rp3 juta per bulan atau 60 persen dari batasan maksimal upah Rp5 juta. Jika upah terakhir yang dilaporkan pengusaha lebih rendah dari Rp5 juta, maka besaran manfaat akan disesuaikan berdasarkan angka tersebut.
Selain uang tunai, pekerja yang terdampak PHK juga tetap memperoleh manfaat pelatihan kerja guna meningkatkan keterampilan mereka dalam mencari pekerjaan baru. Program ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja yang terdampak PHK agar dapat kembali bekerja dalam waktu sesingkat mungkin.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama para pekerja yang mengalami ketidakpastian akibat PHK. Dengan adanya jaminan keuangan selama enam bulan, mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang berlebihan.