“Negara tidak boleh melupakan pengabdian para pensiunan. Gaji ke-13 adalah bentuk penghormatan, sekaligus upaya konkret dalam meringankan beban ekonomi keluarga mereka, terutama saat kebutuhan meningkat di awal tahun ajaran baru,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan, gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan terdiri dari beberapa komponen, antara lain: Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan umum atau jabatan (bila ada)
Besaran gaji ke-13 ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun, serta mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan secara resmi dalam waktu dekat.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai organisasi pensiunan PNS. Mereka menilai langkah Presiden Prabowo sangat tepat dan menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat kecil yang sudah berjasa membangun negara.