Wewenang Penetapan Ada di Gubernur
Menaker juga menegaskan bahwa wewenang menetapkan angka UMP berada di tangan gubernur provinsi masing-masing, dengan batas akhir penetapan tanggal 24 Desember 2025. Dengan begitu, angka final UMP 2026 akan sedikit berbeda antar wilayah sesuai kondisi ekonomi di masing-masing provinsi.
Hal ini berarti kemunculan angka kenaikan UMP masih dapat bervariasi: ada daerah yang mungkin memberikan persentase kenaikan lebih tinggi, namun juga ada kemungkinan ada yang memilih angka yang lebih rendah jika kondisi ekonominya kurang mendukung.
Di Balik Protes: Isu KHL dan Dasar Perhitungan
Buruh juga mengkritik cara pemerintah memformulasikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dipakai sebagai salah satu komponen pengupahan. Mereka menyatakan bahwa perhitungan KHL dalam PP tersebut tidak mencerminkan realitas biaya hidup buruh di kota-kota besar.
Menurut buruh, KHL yang seharusnya berdasarkan survei biaya hidup riil (misalnya survei biaya hidup BPS) cenderung lebih tinggi dari yang ditentukan pemerintah, sehingga angka kenaikan upah yang dihasilkan akan tetap kurang bagi kebutuhan pekerja.
Dua Pandangan yang Berseberangan
Isu UMP 2026 menjadi pertarungan antara pemerintah yang melihat kebijakan ini sebagai langkah maju pengupahan dan buruh yang melihatnya sebagai langkah minim yang tidak cukup menjawab kebutuhan hidup pekerja. Sementara Menaker meyakini tidak akan ada gelombang demo besar-besaran, ancaman protes dan mogok kerja dari serikat buruh menunjukkan ketidakpuasan yang nyata di kalangan pekerja.