Penjualan emas dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Per Sabtu, 10 Mei 2025
Berikut adalah harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran yang berlaku per hari ini:
Pajak Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong.