Tampang

Harga Emas Batangan Antam Naik Tipis Jadi Rp 1,928 Juta per Gram

10 Mei 2025 13:44 wib. 258
0 0
Pramuniaga menunjukkan emas Antam. Harga emas Antam hari ini terpantau naik. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Sumber foto: Google

  • Penjualan emas dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

  • Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

  • Daftar Harga Emas Batangan Antam Per Sabtu, 10 Mei 2025

    Berikut adalah harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran yang berlaku per hari ini:

    Pajak Pembelian Emas Batangan

    Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong.

    #HOT

    0 Komentar

    Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

    BERITA TERKAIT

    BACA BERITA LAINNYA

    Sejarah Penggunaan Prangko
    0 Suka, 0 Komentar, 19 Apr 2018

    POLLING

    Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?