Investasi Emas Antam dan Kewajiban Pajak: Panduan PPh 22
Selain memahami dinamika harga emas dan prospek keuntungan, investor wajib mengetahui ketentuan pajak PPh yang berlaku untuk setiap transaksi emas batangan di Indonesia. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan PPh 22 ini berlaku baik saat pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam, dengan perbedaan tarif berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemahaman mengenai aspek pajak ini sangat penting untuk memastikan investasi yang cerdas dan patuh terhadap peraturan ekonomi yang berlaku.
-
PPh 22 Saat Pembelian Emas: Ketika seorang individu membeli emas Antam, ia dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22). Tarif yang berlaku adalah 0,45% dari total harga transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP. Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9% dari total harga. Potongan pajak ini secara otomatis diberlakukan saat transaksi pembelian dilakukan.
-
PPh 22 Saat Penjualan Kembali (Buyback): Ketentuan pajak PPh juga berlaku saat investor melakukan buyback atau menjual kembali emas Antam mereka kepada Antam. Potongan PPh 22 ini hanya dikenakan jika nilai transaksi penjualan kembali melebihi Rp 10 juta. Bagi investor yang memiliki NPWP, potongan PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5% dari total nilai transaksi. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif potongan PPh 22 yang berlaku adalah 3%, dua kali lipat lebih tinggi. Regulasi ini menekankan pentingnya kepemilikan NPWP untuk mengoptimalkan keuntungan investasi emas dan menghindari potongan pajak yang lebih besar.
Valuasi Emas Antam: Harga Spesifik Berbagai Pecahan per 16 Oktober 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih spesifik bagi calon investor dan masyarakat umum yang tertarik dengan harga emas, berikut adalah daftar harga jual emas Antam per berbagai pecahan yang berlaku pada tanggal 16 Oktober 2025. Daftar ini mencerminkan valuasi terkini setelah rekor tertinggi baru tercapai dan dapat menjadi referensi penting dalam perencanaan investasi di tengah kondisi ekonomi saat ini.