Meskipun begitu, pada tataran teknis di lapangan konsep pasar syariah masih perlu untuk ditata dan dikelola dengan lebih baik. Konsep pasar syariah ini tahap pertama di terapkan di Desa Cidadap, Kecamatan Campaka. Herman menuturkan, meskipun memang belum optimal, penerapan konsep syariah di pasar dipandang sebagai suatu kebutuhan. Hal ini agar banyak keuntungan yang diterima oleh pembeli dan penjual karena sama-sama meminimalisir kecurangan. Misalnya, jaminan kehalalan, jaminan timbangan yang sesuai tanpa ada pengurangan, dan lain sebagainya.
Penerapan pasar syariah ini lanjutnya sudah disepakati bersama dengan para pedagang, sehingga bila terjadi penyimpangan di kemudian hari, bisa bersama-sama untuk diluruskan. Pemkab sendiri yang akan terjun memantau pelaksanaan pasar syariah di Cadadap, terutama untuk melihat kekurangan yang mungkin muncul untuk segera diperbaiki.