Tampang

Dedi Mulyadi: Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

25 Mar 2025 14:55 wib. 57
0 0
Kunjungan wajib pajak ke Kantor Samsat Soekarno Hatta di Kota Bandung, Jawa Barat meningkat setelah diberlakukannya program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/3/2025).
Sumber foto: Kompas.com

Harapan untuk Kelancaran Layanan Pajak

Dedi berharap bahwa langkah ini dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Ia juga meminta kerja sama semua pihak agar sistem pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar dan semakin efisien.

"Mudah-mudahan layanan ini yang terbaik untuk meringankan masyarakat," pungkasnya.

Dengan inovasi ini, proses pembayaran pajak kendaraan bekas menjadi lebih praktis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kendala administratif yang selama ini menjadi hambatan utama.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

22 Fakta Menarik Tentang Gareth Bale
0 Suka, 0 Komentar, 31 Mar 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?