Dedi menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan solusi untuk mengatasi masalah ini.
Samsat kini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan di kota/kabupaten untuk mencari data KTP pemilik pertama kendaraan.
Data tersebut akan dikirim dalam bentuk digital setelah mendapatkan izin dari pemilik awal.
Data digital ini dapat digunakan sebagai alat bukti sah untuk memperpanjang pajak kendaraan.
Tanda Tangan Digital sebagai Bukti Sah
Dedi menambahkan bahwa dalam era digital saat ini, tanda tangan digital sudah diakui sebagai alat bukti yang sah. Ini berarti masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal dokumen fisik yang sulit diperoleh.
"Hari ini tanda tangan digital juga merupakan alat bukti yang sah," tegasnya.