Tampang

Dedi Mulyadi: Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

25 Mar 2025 14:55 wib. 52
0 0
Kunjungan wajib pajak ke Kantor Samsat Soekarno Hatta di Kota Bandung, Jawa Barat meningkat setelah diberlakukannya program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/3/2025).
Sumber foto: Kompas.com

Dedi menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan solusi untuk mengatasi masalah ini.

Samsat kini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan di kota/kabupaten untuk mencari data KTP pemilik pertama kendaraan.
Data tersebut akan dikirim dalam bentuk digital setelah mendapatkan izin dari pemilik awal.
Data digital ini dapat digunakan sebagai alat bukti sah untuk memperpanjang pajak kendaraan.

Tanda Tangan Digital sebagai Bukti Sah

Dedi menambahkan bahwa dalam era digital saat ini, tanda tangan digital sudah diakui sebagai alat bukti yang sah. Ini berarti masyarakat tidak perlu lagi khawatir soal dokumen fisik yang sulit diperoleh.

"Hari ini tanda tangan digital juga merupakan alat bukti yang sah," tegasnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?