Suku Bunga Mengambang: Risiko yang Terlupakan
Mayoritas KPR di Indonesia menggunakan skema bunga mengambang setelah periode tetap 1–3 tahun. Saat Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan, bank secara sepihak menyesuaikan cicilan tanpa memberikan opsi atau jeda adaptasi bagi nasabah.
Lemahnya Regulasi Perlindungan Nasabah
Menurut analis perbankan Hendra Salim, minimnya regulasi transparansi dan edukasi di awal kontrak menjadi biang masalah. Banyak nasabah tidak diberi penjelasan memadai tentang risiko bunga mengambang.