Selain itu, komentar-komentar atau aktivitas yang menunjukkan perilaku tidak bertanggung jawab, seperti berbagi pengalaman buruk dalam hal finansial atau kemungkinan terlibat dalam transaksi ilegal, juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi bank dalam menilai kelayakan seseorang untuk mendapatkan kredit. Semua ini menunjukkan bahwa postingan di media sosial secara tidak langsung dapat memengaruhi reputasi keuangan seseorang.
Dalam konteks ini, OJK meluncurkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai upaya untuk melengkapi Sistem Informasi Keuangan (SLIK) yang sudah ada. PKA akan menggali data non konvensional, termasuk aktivitas di media sosial, untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kondisi finansial seseorang. Dengan demikian, bank dapat melakukan penilaian yang lebih akurat terhadap kelayakan seseorang dalam mendapatkan kredit.
Sebagai pengguna media sosial, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar postinganmu tidak menjadi alasan bagi bank untuk menolak memberikan kredit. Pertama, berhati-hatilah dalam membagikan informasi pribadi terkait dengan keuangan di media sosial. Hindari mencantumkan detail-detail transaksi finansial, seperti saldo rekening, nomor kartu kredit, atau informasi lain yang bisa memberi kesan negatif kepada bank.