Sebagai akibatnya, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut menurut perhitungan DJBC menjadi sangat besar. DJBC menegaskan bahwa bea masuk yang diberatkan kepada @.radhikaalthaf sebesar Rp 31,8 juta lebih dari lima kali lipat lipat dari bea masuk yang seharusnya dia bayar, akibat dari sanksi administrasi dan perhitungan yang melibatkan nilai pabean yang salah dari perusahaan jasa pengiriman.
Kasus ini memunculkan perdebatan luas terkait transparansi dan kebijakan dalam perhitungan pajak impor, terutama terkait dengan sanksi administrasi yang dijatuhkan atas ketidaksesuaian informasi nilai pabean. Tidak hanya sekadar memengaruhi individu tertentu, namun juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang keadilan dan prosedur yang diterapkan dalam pengenaan pajak dan bea masuk di Indonesia.
Adanya perbedaan pendapat dan ketidakpuasan dari pihak-pihak terkait dengan perhitungan bea masuk ini menunjukkan perlunya transparansi yang lebih besar dalam proses impor barang, khususnya terkait dengan perhitungan pajak dan pengenaan sanksi administrasi. Lebih dari itu, pemerintah juga diharapkan untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait dengan faktor-faktor apa saja yang menjadi pertimbangan dalam pembuatan peraturan-peraturan terkait pajak dan bea masuk.
Sebagai langkah awal dalam memperbaiki isu-ini, pihak terkait seperti DJBC diharapkan untuk meningkatkan akses informasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang prosedur dan perhitungan pajak impor. Transparansi dan akuntabilitas yang meningkat dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan ketidakpuasan yang muncul dalam masyarakat terkait dengan kebijakan bea masuk dan pajak impor.