Barang bukti rokok ilegal tersebut kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Merak untuk proses lebih lanjut. Kepala Bea Cukai Merak, Ahmad Muhar said, menegaskan komitmen instansinya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Dia memberikan apresiasi kepada TNI AL atas kerjasama yang baik dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara.
Hal ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba untuk melakukan penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di Indonesia bahwa upaya mereka tidak akan berhasil. TNI AL terus memantau wilayah perairan Indonesia secara ketat dan siap tindak terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara.
Penyelundupan rokok ilegal dengan pita cukai palsu senilai Rp9,6 miliar yang berhasil digagalkan ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa aparat TNI AL siap untuk melindungi dan memastikan keamanan wilayah perairan Indonesia. Kerja sama antara TNI AL dan instansi terkait seperti Bea Cukai juga menjadi contoh sinergi yang baik dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia.