Kejaksaan Negeri Baubau baru-baru ini mengumumkan penahanan terhadap seorang mantan pejabat Bank Mandiri Taspen yang dikenal dengan inisial WORM. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi dana nasabah dengan kerugian negara mencapai Rp360 juta. Kasus ini mencuat di tengah maraknya aktivitas trading yang memengaruhi banyak investor, terutama di dunia cryptocurrency seperti Bitcoin.
Menurut informasi yang berkembang, WORM diduga terlibat dalam praktik-praktik ilegal selama periode trading Bitcoin yang mulai booming sejak tahun 2021. Usut punya usut, motif di balik tindakan korupsi ini diduga kuat terkait dengan keterpurukan finansial pribadi WORM, yang terbelit utang akibat kerugian besar dari aktivitas trading yang tidak menguntungkan. Hal ini menjadi preseden buruk bagi BUMN yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara.
Pihak Kejaksaan Negeri Baubau mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai adanya dugaan korupsi yang melibatkan WORM. Temuan awal menunjukkan bahwa ia memalsukan sejumlah dokumen dan membuka rekening baru atas nama nasabah yang telah meninggal dunia. Dari rekening-rekening tersebut, WORM kemudian mencairkan dana nasabah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran yang serius dan merugikan banyak pihak, terutama nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
Kejaksaan Negeri Baubau menegaskan bahwa mereka tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap WORM diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa. Hal ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.