Di era modern ini, keselamatan berlalu lintas menjadi salah satu fokus utama pemerintah serta aparat kepolisian. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini tidak hanya menyasar kendaraan bermotor, tetapi juga mencakup pejalan kaki. Kombes Pol Komarudin selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penerapan ETLE tidak terbatas pada kendaraan bermotor saja, melainkan juga mencakup pejalan kaki.
Pelanggaran yang sering terjadi di kalangan pejalan kaki adalah menyeberang jalan sembarangan. Tindakan ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan ETLE, pejalan kaki yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi tilang. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan disiplin dalam menjalankan ketentuan lalu lintas.
Sistem ETLE memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dengan adanya kamera pengawas di berbagai titik, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki dapat terdeteksi dengan lebih akurat. Kombes Pol Komarudin menerangkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, terutama di kawasan yang padat aktivitas seperti pusat perbelanjaan dan area sekolah.