Usai dilakukan pemeriksaan intensif, kepolisian menetapkan sopir truk sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan memeriksa pihak perusahaan pemilik truk guna memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan," ujar AKBP Rahmat.
Kecelakaan ini kembali menjadi peringatan akan pentingnya pemeliharaan kendaraan berat dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Beberapa langkah yang akan dilakukan oleh kepolisian untuk mencegah kejadian serupa antara lain:
- Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memperketat uji kelayakan kendaraan berat sebelum beroperasi di jalan raya.
- Peningkatan Pengawasan di Jalan Tol Petugas akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat, terutama di jalur-jalur rawan kecelakaan.
- Edukasi dan Pelatihan Sopir Pelaku usaha transportasi diminta untuk memberikan pelatihan berkendara yang lebih baik bagi sopir-sopirnya guna meningkatkan keselamatan berkendara.