Petugas imigrasi adalah salah satu profesi yang memiliki risiko kerja tinggi. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan ketertiban di perbatasan negara. Namun, tugas mereka juga tidak terlepas dari risiko keamanan, yang kadangkala memerlukan penggunaan senjata api sebagai langkah pertahanan diri. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia memberikan izin atas penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Langkah ini pun menjadi topik perbincangan publik.
Menurut Menkumham Supratman Andi Agtas, penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat. Hal ini sejalan dengan upaya untuk melindungi petugas imigrasi ketika mereka berhadapan dengan ancaman yang serius. Namun, penggunaan senjata api juga memerlukan langkah-langkah yang tepat untuk memastikan keselamatan diri dan orang lain.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy K menyadari pentingnya langkah-langkah perlindungan dalam penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi. Beliau menegaskan bahwa pihak imigrasi telah melakukan pelatihan dan pembekalan kepada petugas imigrasi terkait dengan penggunaan senjata api saat bertugas. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melindungi diri petugas imigrasi saat menggunakan senjata api.