Tampang

Siap-siap! Mulai 1 Januari 2025, Harga Rokok Naik?

16 Des 2024 07:50 wib. 149
0 0
Siap-siap! Mulai 1 Januari 2025, Harga Rokok Naik?
Sumber foto: Google

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini resmi menerbitkan PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur perubahan batasan harga jual eceran hasil tembakau per 1 Januari 2025. Hal ini berarti bahwa harga jual eceran beberapa jenis rokok seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) akan naik antara 4,8% hingga 7,6%. Perubahan ini tentu akan berdampak pada konsumen rokok dan pelaku usaha di industri rokok.

Kenaikan harga rokok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Dengan meningkatkan harga jual eceran rokok, diharapkan dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok di tengah masyarakat. Selain itu, kenaikan harga rokok juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor tembakau.

Dampak langsung dari kenaikan harga rokok ini akan dirasakan oleh para konsumen rokok. Kenaikan harga rokok akan membuat pengeluaran konsumen untuk rokok menjadi lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat mendorong sebagian konsumen untuk membatasi konsumsi rokoknya atau bahkan berhenti merokok. Bagi perokok berat, kenaikan harga rokok ini tentu akan berdampak signifikan terhadap pengeluaran bulanannya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?