Ditetapkan dalam Undang-undang
Pengakuan resmi terhadap kebaya sebagai busana nasional Indonesia ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tapal Batas Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang perlindungan, pemeliharaan, dan pelestarian kebudayaan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kebaya adalah busana adat nasional Indonesia yang mempunyai nilai sejarah, estetika, dan kekuatan identitas yang mendalam. Penetapan kebaya sebagai busana nasional ini memberikan pengakuan resmi atas keberadaan kebaya sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Indonesia.
Keputusan ini mendapat respons yang positif dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini menandai kesadaran akan pentingnya memperjuangkan dan mempertahankan warisan budaya bangsa. Penetapan kebaya sebagai busana nasional juga diharapkan dapat menghidupkan kembali kecintaan terhadap busana tradisional Indonesia di kalangan masyarakat, serta mendorong pelestarian dan pengembangan kebaya di masa depan.
Mengenakan kebaya bukan hanya sekadar memperlihatkan keindahan busana tradisional, namun juga merupakan perwujudan dari kecintaan dan rasa bangga akan warisan budaya nenek moyang. Dengan statusnya sebagai busana nasional, kebaya memiliki peran penting dalam memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui keberagaman budaya.